Pengertian hukum menurut beberapa tokoh :
- Prof. E.M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta bagaimana pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dank arena itu masyarakat harus mematuhinya.
- Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendakbebas dari orang lain menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang ditentukan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- M.H. Tota Atmadja, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku. Tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan dirinya sendiri atau harta.
UNSUR-UNSUR HUKUM
- Bersifat memaksa
- Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran
- Peraturan itu diatur oleh badan resmi yang berwajib
- Bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat
ASAS HUKUM
- Asas Hukum Umum
Asas hukum umum adalah asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Contoh :
- Asas lex posteriori derogat legi priori
- Asas lex speciali derogat legi general
- Asas lex superior derogat legi inferior
- Asas restitio in tintegrum
- Asas Hukum Khusus
Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Contoh :
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
TUJUAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
- Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
- Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
FUNGSI HUKUM
1. Hukum sebagai pelindung
2. Hukum sebagai keadilan
3. Hukum sebagai Pembangunan
MACAM-MACAM HUKUM
- Menurut Wujud/Bentuknya
a) Hukum Tertulis
b) Hukum tidak Tertulis
- Menurut Ruang/Wilayah berlakunya
a) Hukum Lokal
b) Hukum Nasional
c) Hukum Internasional
- Menurut Waktu
a) Ius Constitum
b) Ius Constituendum
c) Hukum antarwaktu/hukum alam
4. Menurut Pribadi yang diatur
a) Hukum satu golongan
b) Hukum semua golongan
c) Hukum antar golongan
5. Menurut Isi
a) Hukum Publik
· Hukum tata Negara
· Hukum Administrasi Negara
· Hukum Pidana
· Hukum Acara
b) Hukum Privat
- Menurut Tugas dan Fungsinya
a) Hukum Material
b) Hukum Formal
SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sumber Hukum dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Sumber Hukum Material (welborn) yaitu keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
2. Sumber Hukum Formal (kenborn) yaitu perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri
Menurut Tap MPR No. III/MPR/2003, sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis dengan mengacu pada sumber hukum nasional, yaitu Pancasila.
Macam-macam Sumber Hukum Formal :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah